img
Nadalsyah Paparkan Kesiapan Program TORA
  Jumat, 28-12-2018       1026

nadalsyah-paparkan-kesiapan-program-tora

Bupati Barito Utara H. Nadalsyah disertai beberapa Kepala Perangkat Daerah terkait diantaranya Kepala Bappeda Litbang Mukhlis, Kadis Perumahan Rakyat Yaser Arafat menghadiri Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Jumat (28/12).

Rapat koordinasi yang digagas Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah itu dimaksudkan untuk menyusun Rencana Aksi Reform Pemerintah dalam Upaya Mendorong Pemanfaatan Sertifikat Tanah dari Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk kesejahteraan masyarakat. Rapat ini juga dihadiri Kepala Perangkat Daerah Terkait Provinsi kalimantan Tengah diantaranya Kepala Kanwil BPN/ATR, Kepala BPKH Wil XXI,Kadis Kehutanan dan Unsur Perangkat Daerah lainnya.

Dalam rapat yang diselenggarakan di Hotel Luwansa ini Bupati H. Nadalsyah menyampaikan paparan tentang kesiapan Pemerintah Kabupaten Barito Utara melaksanakan Program TORA yakni melakukan pensertifikatan tanah hasil pelepasan kawasan hutan. Pada Saat paparan Bupati Nadalsyah menyatakan mendukung penuh Kebijakan Nasional yang merupakan salah satu Nawacita Presiden Joko Widodo dalam reformasi agraria, menurutnya hal ini sangat beralasan sekali karena melalui penataan tanah pada kawasan ekonomi masyarakat dengan pemenuhan legalitas lahan (sertifikat) merupakan motor penggerak perekonomian yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di pedesaan, sehingga pada gilirannya akan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat, menjadi fondasi bagi kemandirian dan stabilitas Ekonomi Nasional.

Untuk menjamin keberhasilan Program TORA ini, Nadalsyah mengatakan perlunya sinkronisasi persyaratan administrasi, data pendukung yang terkait penganggaran dalam APBD untuk pelaksanaan sertifikasi. Disamping itu perlu kesamaan persepsi mengenai strategi rencana akses reform yang akan dilakukan Pemkab Barito Utara nantinya, seraya mengharapkan saran dan masukan untuk kesiapan pelaksanaannya di Barito Utara.
 
“Selain kepastian legalitas hukum lahan masyarakat agar memiliki nilai tambah ekonomi untuk dimanfaatkan sebagai stimulan dan penggerak ekonomi di pedesaan, juga harus disertai pula dengan upaya membuka akses rakyat terhadap sumber-sumber pembiayaan, faktor produksi yang berkualitas, teknologi, pemasaran dan lain-lain yang dinilai perlu direncanakan oleh kabupaten untuk disediakan pasca PPTKH dan pelepasan Kawasan hutan nantinya”, Papar Nadalsyah.
Bagian akhir paparan orang Nomor Satu di Barito Utara ini mengatakan agar berjalannya implementasi akses reform ini secara terpadu dan berkelanjutan, maka strategi utama yang harus dilakukan adalah “Pemberdayaan Masyarakat Desa” sehingga masyarakat memiliki otoritas sebagai objek sekaligus subjek dari penyedia akses reform, serta untuk mencegah adanya peralihan kepemilikan lahan kepada pihak lain diluar kepentingan pengembangan ekonomi pedesaan. (Ros/Diskominfosandi)
.

 

Komentar

Belum ada komentar